Tata Tertib Siswa
Tata
Tertib Siswa
TATA TERTIB SISWA SMP
NEGERI 2 JRENGIK
Siswa di sekolah dilarang melakukan hal-hal
berikut :
- Berkuku panjang, mengecat rambut dan kuku, bertato.
- Khusus siswa laki-laki dilarang : berambut panjang,bercukur
gundul, rambut berkuncir, memakai kalung, anting, gelang dan ditindik.
- Merokok, minum-minuman keras, obat terlarang lainnya dan berpacaran di
lingkungan sekolah.
- Berkelahi baik perseorangan maupun kelompok, di dalam sekolah atau di
luar sekolah.
- Membuang sampah tidak pada tempatnya.
- Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan
sekolah lainnya.
- Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina atau menyapa antar
sesama siswa atau warga sekolah dengan kata sapaan atau panggilan
yang tidak senonoh.
- Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengankepentingan kegiatan
sekolah atau kegiatan belajarmengajar, seperti telepon selular (HP) dan
senjata tajamatau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang
lain.
- Membawa, membaca/menonton, mengedarkan bacaan, gambar sketsa, audio,
video pornografi.
- Membawa kartu/alat judi dan bermain judi.
SANKSI
– SANKSI BAGI SISWA
YANG
MELANGGAR TATA TERTIB
- Sanksi bagi
siswa yang berkuku panjang, mengecat rambut bertato, memakai kalung,
anting dan gelang (bagi anak laki-lakI) : Peringatan dan pembinaan
secara lisan.
- Sanksi bagi
siswa yang membuang sampah di sembarang tempat, mencoret dinding bangunan,
pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah : Peringatan dan
pembinaan secara lisan.
- Sanksi bagi
siswa berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina dan menyapa dengan
kata tidak senonoh :Peringatan dan pembinaan secara lisan.
- Sanksi bagi
siswa yang membawa HP, senjata tajam dan alat-alat lainnya yang berbahaya : Peringatan,
pembinaan secara lisan, skorsing 1 minggu dan penyitaan barang.
- Sanksi bagi
siswa yang membawa, membaca/menonton, mengedarkan bacaan pornografi,
kartu/alat judi dan bermain judi : Peringatan, pembinaan, dan
skorsing 1 minggu.
- Sanksi bagi
siswa yang merokok dan minum-minuman keras : Peringatan, pembinaan
dan dikeluarkan dari sekolah.
- Sanksi bagi siswa
yang menggunakan obat-obatan terlarang, berkelahi dengan menggunakan
senjata tajam dan melakukan tindak asusila : Peringatan, pembinaan
dan dikeluarkan dari sekola
Komentar
Posting Komentar