Tata Tertib Siswa

 

Tata Tertib Siswa

TATA TERTIB SISWA SMP NEGERI 2 JRENGIK

  

Siswa di sekolah dilarang melakukan hal-hal berikut :

  1. Berkuku panjang, mengecat rambut dan kuku, bertato.
  2. Khusus siswa laki-laki dilarang :  berambut panjang,bercukur gundul, rambut berkuncir, memakai kalung, anting, gelang dan ditindik. 
  3. Merokok, minum-minuman keras, obat terlarang lainnya dan berpacaran di lingkungan sekolah.
  4. Berkelahi baik perseorangan maupun kelompok, di dalam sekolah atau di luar sekolah. 
  5. Membuang sampah tidak pada tempatnya. 
  6. Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya. 
  7. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina atau menyapa antar sesama siswa atau warga sekolah dengan kata sapaan atau panggilan yang tidak senonoh. 
  8. Membawa barang yang tidak ada hubungannya dengankepentingan kegiatan sekolah atau kegiatan belajarmengajar, seperti telepon selular (HP) dan senjata tajamatau alat-alat lain yang membahayakan keselamatan orang lain. 
  9. Membawa, membaca/menonton, mengedarkan bacaan, gambar sketsa, audio, video pornografi. 
  10. Membawa kartu/alat judi dan bermain judi.

 

 

SANKSI – SANKSI BAGI SISWA

YANG MELANGGAR TATA TERTIB

 

  1. Sanksi bagi siswa yang berkuku panjang, mengecat rambut bertato, memakai kalung, anting dan gelang (bagi anak laki-lakI) : Peringatan dan pembinaan secara lisan. 
  2. Sanksi bagi siswa yang membuang sampah di sembarang tempat, mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah : Peringatan dan pembinaan secara lisan. 
  3. Sanksi bagi siswa berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina dan menyapa dengan kata tidak senonoh :Peringatan dan pembinaan secara lisan. 
  4. Sanksi bagi siswa yang membawa HP, senjata tajam dan alat-alat lainnya yang berbahaya : Peringatan, pembinaan secara lisan, skorsing 1 minggu dan penyitaan barang. 
  5. Sanksi bagi siswa yang membawa, membaca/menonton, mengedarkan bacaan pornografi, kartu/alat judi dan bermain judi : Peringatan, pembinaan, dan skorsing 1 minggu. 
  6. Sanksi bagi siswa yang merokok dan minum-minuman keras : Peringatan, pembinaan dan dikeluarkan dari sekolah. 
  7. Sanksi bagi siswa yang menggunakan obat-obatan terlarang, berkelahi dengan menggunakan senjata tajam dan melakukan tindak asusila : Peringatan, pembinaan dan dikeluarkan dari sekola

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bazar Inovasi Pendidikan Sampang

Prestasi UPTD SMPN 2 Jrengik dalam rangka HUT RI ke 78